Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Lambang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 6/2022 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2022Tanggal Penetapan:12 Juli 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku12 Juli 2022
Tanggal Penetapan12 Juli 2022
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30a/DPRD-GR/70 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Kebumen 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30b/DPRD-GR/70 Tahun 1970 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kabupaten Kebumen

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Kebumen, yang bertujuan untuk memperbarui lambang daerah sesuai dengan perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, serta mencerminkan filosofi, karakteristik, harapan, identitas, dan kebanggaan masyarakat Kebumen.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis Lambang Daerah yang meliputi Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Bupati, dan Himne Daerah. Diatur pula kedudukan dan fungsi Lambang Daerah sebagai tanda identitas Daerah dan pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Peraturan ini juga mengatur desain masing-masing lambang daerah, termasuk bentuk, isi, warna, dan makna filosofisnya.

Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah:

Peraturan ini mengatur penggunaan dan penempatan Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Bupati pada berbagai tempat dan acara, seperti bangunan resmi, gapura, kop surat, atribut pakaian dinas, upacara kenegaraan, dan pertemuan resmi. Diatur pula larangan penggunaan Lambang Daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan, mengubah desain lambang, menggunakan lambang untuk tujuan komersial, atau menggunakan lambang yang menyerupai Lambang Daerah.

Perizinan:

Penggunaan Logo Daerah oleh pihak lain harus memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).