Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan PPATK 15/2021 · Peraturan PPATK No. 15 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2021Tanggal Penetapan:17 September 2021
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaTata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku23 September 2021
Tanggal Penetapan17 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-04/1.03/PPATK/04/11 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Sistem Secure Online Application; 2. Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 806).

Peraturan ini mengatur tentang tata cara permintaan informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh pihak dalam negeri dan luar negeri dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lain yang terkait dengan TPPU, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme. Pihak dalam negeri yang dapat meminta informasi meliputi instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU. Pihak luar negeri meliputi Lembaga Intelijen Keuangan (financial intelligence unit) negara lain dan organisasi atau lembaga internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Tujuan permintaan informasi adalah untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau tindak pidana lain terkait dengan TPPU, atau pengangkatan pejabat strategis dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tata cara permintaan informasi meliputi registrasi melalui Aplikasi goAML, penyampaian permintaan informasi, pemenuhan permintaan informasi berdasarkan kriteria prioritas, serta pemanfaatan informasi dan penyampaian umpan balik.

1. Pemenuhan permintaan Informasi yang berasal dari pihak dalam negeri dan pihak luar negeri sebelum Peraturan PPATK ini berlaku tetap akan ditindaklanjuti sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PPATK ini.

(-)