Peraturan ini mengatur tentang tata cara permintaan informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh pihak dalam negeri dan luar negeri dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lain yang terkait dengan TPPU, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme. Pihak dalam negeri yang dapat meminta informasi meliputi instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU. Pihak luar negeri meliputi Lembaga Intelijen Keuangan (financial intelligence unit) negara lain dan organisasi atau lembaga internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Tujuan permintaan informasi adalah untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau tindak pidana lain terkait dengan TPPU, atau pengangkatan pejabat strategis dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tata cara permintaan informasi meliputi registrasi melalui Aplikasi goAML, penyampaian permintaan informasi, pemenuhan permintaan informasi berdasarkan kriteria prioritas, serta pemanfaatan informasi dan penyampaian umpan balik.