Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 3/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku24 Juli 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah pentingnya air tanah bagi kehidupan masyarakat dan perlunya pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan, dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Asas pengelolaan air tanah: kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
  2. Prioritas peruntukan air tanah: kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, sanitasi lingkungan, industri, pertambangan, dan pariwisata.
  3. Penggunaan air tanah: pemakaian (untuk kebutuhan pokok, pertanian rakyat, kegiatan bukan usaha) dan pengusahaan (untuk bahan baku produksi, pemanfaatan potensi, media usaha, bahan pembantu produksi).
  4. Perizinan: izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah, yang diberikan oleh Bupati setelah memperoleh rekomendasi teknis dari Gubernur.
  5. Hak dan kewajiban: pemegang izin berhak memperoleh dan menggunakan air tanah sesuai izin, serta wajib mentaati ketentuan izin, membayar pajak air tanah, menyampaikan laporan kegiatan, memasang meteran air, membangun sumur resapan, dan ikut melestarikan lingkungan.
  6. Larangan: merusak meteran air, mengambil air sebelum meteran, mengambil air melebihi debit izin, menyembunyikan titik air tanah, memindahkan letak titik air tanah, mengubah konstruksi sumur, dan melanggar ketentuan izin.
  7. Sistem informasi air tanah: pengelolaan data dan informasi mengenai konfigurasi cekungan air tanah, hidrogeologi, potensi air tanah, konservasi, pendayagunaan, kondisi lingkungan, pengendalian, kebijakan, dan kegiatan sosial ekonomi terkait.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan air tanah di wilayah non-cekungan, pengendalian daya rusak air tanah, eksplorasi air tanah, evaluasi, pengendalian, pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Setiap pemakaian air tanah atau pengusahaan air tanah yang belum memiliki izin wajib mengajukan izin paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.