Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 17/2013 · Perda Provinsi Papua No. 17 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1989 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Tahun 1989 Nomor 168 Seri D Nomor 165).

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2013 mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi Papua melalui peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sumber pembiayaan daerah selain dari pajak dan retribusi, yang berasal dari sumbangan pihak ketiga.

Peraturan ini mengatur bahwa daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa uang atau barang. Sumbangan ini harus bersifat sukarela, ikhlas, dan tidak mengikat, serta dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Besaran sumbangan dalam bentuk uang ditetapkan melalui musyawarah dan kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama. Penerimaan sumbangan dicatat dalam dokumen penerimaan.

Seluruh penerimaan sumbangan dalam bentuk uang disetorkan ke Kas Daerah sebagai Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dan dicantumkan dalam APBD. Sumbangan dalam bentuk barang diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk dan dicatat dalam daftar inventaris barang Pemerintah Provinsi, kemudian dikelola sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan sumbangan, dan sumbangan tersebut dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Gubernur.

(-)

(-)