Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 11/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku25 Agustus 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, membuat Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Perubahan utama terletak pada Pasal 6, yang mengatur tarif retribusi parkir. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir. Berikut adalah tarif retribusi yang diubah:

  1. Andong/Dokar: Rp. 300,-
  2. Becak: Rp. 300,-
  3. Sepeda: Rp. 300,-
  4. Kendaraan bermotor roda dua: Rp. 1.000,-
  5. Kendaraan bermotor roda tiga dan empat: Rp. 1.500,-
  6. Kendaraan bermotor roda enam: Rp. 3.000,-
  7. Kendaraan bermotor roda lebih dari enam: Rp. 5.000,-

Untuk parkir bulanan, pembayarannya dihitung 75% dari ketentuan tarif dan dibayar di depan.

(-)

(-)