Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 166 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara

Juga dikenal sebagai: Keppres 166/1961 · Keppres No. 166 Tahun 1961 · Keppres Nomor 166 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1961Tanggal Penetapan:25 April 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1961
Tanggal Penetapan25 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pengurus Umum (B.P.U.) Perhubungan Udara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari tujuh anggota, termasuk Ir. R. Soegoto sebagai Ketua. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)