Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 27/2013 · Peraturan KPU No. 27 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaRekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil penghitungan perolehan Suara di Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Tingkat Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009.

Peraturan KPU ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. Proses rekapitulasi meliputi persiapan seperti penyusunan jadwal rapat, pembagian tugas, dan penyiapan perlengkapan. Pelaksanaan rekapitulasi melibatkan pembukaan kotak suara, pembacaan formulir, pencatatan hasil, dan penyelesaian keberatan. Formulir yang digunakan meliputi Model D, DA, DB, DC, DD beserta turunannya. Rapat rekapitulasi di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seluruh Partai Politik, termasuk Partai Politik Lokal.

(-)

(-)