Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.391.707.136.744,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.189.644.261.139,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp797.937.124.395,00 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp797.937.124.395,00, yang akan ditutupi dari pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan melalui Peraturan Bupati.