Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 221 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 221 Tahun 1961 tentang Satyalancana Keamanan

Juga dikenal sebagai: PP 221/1961 · PP No. 221 Tahun 1961 · PP Nomor 221 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1961Tanggal Penetapan:17 Agustus 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSatyalancana Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Agustus 1961
Tanggal Penetapan17 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Satyalancana Keamanan kepada warga negara Republik Indonesia yang bukan anggota Angkatan Bersenjata, yang telah berjasa besar dalam pemulihan keamanan dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional, yang merupakan syarat penting bagi pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Satyalancana Keamanan diberikan kepada individu yang memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk partisipasi aktif dalam kegiatan pemulihan keamanan di daerah yang dinyatakan tidak aman, serta pengakuan dari otoritas setempat. Prosedur pemberian dilakukan melalui keputusan Presiden berdasarkan usulan dari Menteri terkait. Satyalancana ini juga dapat diberikan kepada warga negara asing yang berjasa dalam bidang keamanan. Penggunaan Satyalancana diatur untuk acara-acara resmi dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

(-)

1. Hak memakai Satyalancana Keamanan dicabut jika pemegangnya tidak lagi memenuhi syarat atau terlibat dalam kejahatan serius, diberhentikan tidak hormat, atau bergabung dengan organisasi terlarang.