Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1997 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995

Juga dikenal sebagai: UU 1/1997 · UU No. 1 Tahun 1997 · UU Nomor 1 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 1997Tanggal Penetapan:3 Januari 1997
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Januari 1997
Tanggal Penetapan03 Januari 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disusun untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini merupakan tahap akhir dari siklus anggaran negara yang berfungsi untuk memastikan kebijakan anggaran berimbang yang dinamis.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur rincian pendapatan dan belanja negara untuk tahun anggaran 1994/1995. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan, sementara belanja negara dibagi menjadi pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pendapatan dalam negeri mencakup penerimaan pajak, bea masuk dan cukai, serta penerimaan lain-lain. Belanja negara dirinci menurut sektor-sektor seperti industri, pertanian, pendidikan, dan pertahanan. Undang-undang ini juga mencatat adanya Sisa Anggaran Lebih yang akan digunakan untuk cadangan anggaran pembangunan.

(-)

(-)