di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1997 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Juga dikenal sebagai: UU 1/1997 · UU No. 1 Tahun 1997 · UU Nomor 1 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disusun untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini merupakan tahap akhir dari siklus anggaran negara yang berfungsi untuk memastikan kebijakan anggaran berimbang yang dinamis.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur rincian pendapatan dan belanja negara untuk tahun anggaran 1994/1995. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan, sementara belanja negara dibagi menjadi pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pendapatan dalam negeri mencakup penerimaan pajak, bea masuk dan cukai, serta penerimaan lain-lain. Belanja negara dirinci menurut sektor-sektor seperti industri, pertanian, pendidikan, dan pertahanan. Undang-undang ini juga mencatat adanya Sisa Anggaran Lebih yang akan digunakan untuk cadangan anggaran pembangunan.