Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Investasi Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 11/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2012Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInvestasi Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku04 Juni 2012
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang investasi pemerintah daerah Kabupaten Kediri. Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat.

Jenis Investasi:

  • Investasi Jangka Pendek: Deposito berjangka, Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
  • Investasi Jangka Panjang: Investasi permanen (kerjasama dengan pihak ketiga, penyertaan modal pada BUMD/badan usaha lain) dan investasi non-permanen (dana yang disisihkan untuk pelayanan/pemberdayaan masyarakat).

Sumber Investasi: APBD, keuntungan investasi terdahulu, barang daerah, dan/atau sumber lain yang sah.

Pengelolaan Investasi: Investasi jangka pendek ditempatkan pada Bank Pemerintah (BUMN/BUMD). Investasi jangka panjang permanen ditempatkan pada BUMD Pemerintah Kabupaten Kediri, BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMN, atau perusahaan patungan. Investasi jangka panjang non permanen diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan anggota/kelompok masyarakat.

Pengelola Investasi: SKPKD mengelola investasi jangka pendek dan panjang permanen. SKPD mengelola investasi non permanen.

Penganggaran Investasi: Investasi dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan. Divestasi dianggarkan dalam penerimaan pembiayaan. Penerimaan hasil investasi dianggarkan dalam pendapatan asli daerah.

Penatausahaan dan Pertanggungjawaban: PPKD wajib menatausahakan dan memelihara dokumen investasi. SKPD teknis melaporkan investasi non permanen kepada PPKD dan Kepala Daerah. PPKD melaporkan hasil pengelolaan investasi kepada Kepala Daerah.

Pengawasan Investasi: Kepala Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan investasi.

1. Investasi jangka panjang permanen pada BUMD dan non permanen berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 pada Lampiran II Neraca per 31 Desember 2010. 2. Pemerintah Kabupaten Kediri telah melaksanakan pembayaran atas pinjaman PDAM Kabupaten Kediri sebesar Rp. 1.916.750.000,00 berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor: RDA-235/DP3/1996 tanggal 16 Pebruari 1996 Dalam Rangka Pembiayaan Proyek Pengembangan Sarana Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri, pembayaran atas pinjaman sebagaimana dimaksud diakui sebagai investasi permanen Pemerintah Kabupaten Kediri kepada PDAM. 3. Pemerintah Kabupaten Kediri telah melaksanakan pembangunan jaringan perpipaan sebesar Rp. 1.124.926.520,00 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Lampiran II Neraca per 31 Desember 2009, diakui sebagai investasi permanen Pemerintah Kabupaten Kediri kepada PDAM. 4. Investasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dicatat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai Investasi Pemerintah Kabupaten Kediri. 5. Investasi yang dianggarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 akan dilaksanakan setelah Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Investasi Daerah ini diundangkan dan penambahan penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

(-)