Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 11/2017 · Perka Arsip Nasional No. 11 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2017Tanggal Penetapan:3 Juli 2017
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPetunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Juli 2017
Tanggal Penetapan03 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 ini mengatur tentang petunjuk teknis pengadaan tenaga pramubakti di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kesempatan berkarir kepada putra putri terbaik yang berkompeten dan memiliki motivasi diri untuk mengisi jabatan pramubakti non-pegawai Aparatur Sipil Negara, serta untuk menertibkan administrasi rekrutmen dan pengangkatan Tenaga Pramubakti.

Peraturan ini menetapkan bahwa Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti merupakan acuan bagi Tim Pelaksana Seleksi dalam melaksanakan pengadaan. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk menetapkan kualifikasi dan kriteria yang digunakan dalam proses pengadaan, serta menetapkan prosedur, tahapan, dan mekanisme pengangkatan Tenaga Pramubakti di Lingkungan ANRI.

Tugas Tenaga Pramubakti meliputi pelayanan terhadap pimpinan ANRI dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan, serta kegiatan penyiapan prasarana dan sarana serta pelayanan administrasi untuk pelaksanaan kegiatan unit kerja di Lingkungan ANRI. Syarat umum Tenaga Pramubakti meliputi kompetensi sesuai fungsi dan tugas, sehat jasmani dan rohani, bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang, bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN atau APBD, bukan pensiunan PNS/BUMN, dan lulus tes seleksi. Syarat khusus meliputi usia maksimal 25 tahun dan pendidikan minimal Diploma III.

Sekretaris Utama membentuk Tim Pelaksana Pengadaan Tenaga Pramubakti yang bertugas melaksanakan perencanaan kebutuhan tenaga pramubakti, pengumuman pembukaan pendaftaran, tahapan seleksi, dan penyerahan hasil tes. Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan pengangkatan Tenaga Pramubakti untuk jangka waktu tertentu dalam 1 tahun anggaran. Tahapan pengadaan meliputi perencanaan kebutuhan, pengumuman pembukaan penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, psikotes dan wawancara, pengumuman kelulusan, perjanjian kerja, dan penerbitan Keputusan Pengangkatan.

Seleksi pengadaan terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Monitoring dilakukan oleh unit pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pengangkatan sesuai ketentuan, dan evaluasi dilakukan untuk menilai kualitas Tenaga Pramubakti.

(-)

(-)