Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 10/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 68 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan perubahan situasi dan kebutuhan. Latar belakangnya adalah perlunya reorganisasi perangkat daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait organisasi inspektorat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan nomenklatur dan penambahan organisasi perangkat daerah, termasuk pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  2. Perubahan pada struktur organisasi Inspektorat Kabupaten, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Penambahan tugas dan fungsi BPBD dalam penanggulangan bencana.

Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi penambahan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum, perubahan pada ketentuan umum, perubahan pada pembentukan perangkat daerah, perubahan pada tugas dan fungsi inspektorat, dinas pertanian, badan kesatuan bangsa dan politik, serta satuan polisi pamong praja.

(-)

(-)