Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di bidang pemuda dan olahraga yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis informasi publik, mekanisme pelayanan informasi publik, pengelola informasi dan dokumentasi, serta penyelesaian keberatan dan sengketa informasi publik. Jenis informasi publik terdiri atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan (secara berkala, serta merta, dan setiap saat) serta informasi yang dikecualikan. Mekanisme pelayanan informasi publik meliputi permohonan dan jawaban atas permohonan informasi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID jika terdapat penolakan informasi atau masalah lain terkait pelayanan informasi. Jika tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat. Ketua PPID wajib membuat laporan layanan informasi publik secara berkala.