di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Perparkiran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 03/2008 · Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Bandung. Maksud dan tujuan pengelolaan parkir adalah untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan, meningkatkan jasa pelayanan parkir, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Setiap bangunan umum di Daerah harus dilengkapi tempat parkir berdasarkan perhitungan tempat parkir bagi bangunan umum yang ditetapkan oleh Walikota. Penyelenggaraan parkir untuk umum dilaksanakan di tepi jalan umum dan/atau dengan fasilitas parkir berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir. Pengelolaan tempat parkir di badan jalan umum, bangunan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir dan halaman pasar/pertokoan milik dan atau dikuasai Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh Walikota. Pengelolaan tempat parkir di bangunan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir, halaman pasar /pertokoan milik dan/atau dikuasai badan hukum/perorangan dapat diselenggarakan oleh badan hukum/perorangan setelah memperoleh Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP).
Walikota berhak melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan tempat parkir. Dalam penyelenggaraan pengelolaan parkir, Walikota dapat mengadakan kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga.