Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 5/2007 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2007Tanggal Penetapan:21 Februari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku21 Februari 2007
Tanggal Penetapan21 Februari 2007
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 16 Tahun 2001) tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali sumber pendapatan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Sumber Pendapatan Desa**: Terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah kabupaten dan retribusi kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. 2. **Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa**: Dilakukan oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dikelola melalui APB Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa. 3. **Jenis-Jenis Kekayaan Desa**: Mencakup tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan milik desa, pelelangan ikan, pemandian umum, obyek rekreasi, tempat pemancingan, hutan desa, jalan desa, dan lain-lain kekayaan yang dimiliki oleh desa. 4. **Pungutan Desa**: Diatur bahwa segala pungutan yang membebani masyarakat harus ditetapkan dengan Peraturan Desa. 5. **Alokasi Dana Desa (ADD)**: ADD digunakan untuk membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

1. Sumber Pendapatan Desa berupa tanah kas Desa atau sejenisnya yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini merupakan sumber atau sebagai penghasilan langsung bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, ditetapkan menjadi Sumber Pendapatan Desa yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui APB Desa.

1. Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berhak mengurangi jumlah ADD tertentu pada tahun berikutnya dari jumlah yang seharusnya secara proporsional bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pembangunan skala desa yang bersumber dari ADD secara transparan, partisipatif dan akuntabel. 2. Bagi pelaksana pembangunan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan skala desa dari ADD akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.