Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 19/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Satwa dan Tumbuhan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa dan tumbuhan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dari kepunahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan ekosistem, meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, melestarikan jenis satwa dan tumbuhan tertentu, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan satwa dan tumbuhan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemanfaatan satwa dan tumbuhan yang dilindungi dilakukan dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan, peragaan, pertukaran atau pemasukan, pemeliharaan penangkaran dan studi wisata.
  2. Penyelenggaraan penyuluhan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau lembaga non pemerintah atau masyarakat yang peduli.
  3. Pemanfaatan jenis satwa dan/atau tumbuhan tertentu yang dilindungi untuk kepentingan pengkajian, penelitian, peragaan, pertukaran hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
  4. Setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, melukai, menembak, membunuh dan/atau memperdagangkan satwa tertentu yang dilindungi, serta mengambil, merusak, memusnahkan, menyimpan, memiliki atau memperdagangkan telur dan/atau sarang satwa tertentu yang dilindungi.
  5. Setiap orang atau badan dilarang merusak dan memusnahkan tumbuhan tertentu yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya, dalam keadaan hidup atau mati.
  6. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengendalian satwa dan tumbuhan yang dilindungi dalam rangka mewujudkan keseimbangan daya dukung dan daya tampungnya.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).