Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 10/2017 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dalam mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Rancangan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. APBD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari: 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 4.046.261.300.437,41, yang meliputi: a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1.431.052.747.437,41, b. Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.833.192.381.000,00, c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 782.016.172.000,00. 2. Belanja Daerah sebesar Rp. 4.472.131.300.437,41, yang meliputi: a. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 2.303.299.555.393,41, b. Belanja Langsung sebesar Rp. 2.168.831.745.044,00. 3. Surplus/(Defisit) setelah perubahan sebesar (Rp. 425.870.000.000,00). 4. Pembiayaan Daerah: a. Penerimaan sebesar Rp. 438.770.000.000,00, b. Pengeluaran sebesar Rp. 12.900.000.000,00. Pembiayaan Netto sebesar Rp. 425.870.000.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 0,00. Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)