Keputusan Presiden No. 165 Tahun 1957 ini dikeluarkan dengan latar belakang pemberhentian Mr. Jusuf Wibisono sebagai Menteri Keuangan, yang mengakibatkan penghentian penunjukannya sebagai Gubernur di International Bank for Reconstruction and Development. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menunjuk pengganti yang sesuai, yaitu Mr. Sutikno Slamet, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Keuangan. Keputusan ini menetapkan bahwa Mr. Sutikno Slamet akan menggantikan posisi tersebut terhitung mulai tanggal 9 April 1957. Selain itu, keputusan ini memberikan izin kepada Mr. Sutikno Slamet untuk menerima penggantian biaya-biaya internasional yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur.