Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bagkalan No 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 4/2014 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Kab. Bagkalan No 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/Ε).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007, termasuk definisi pendapatan dan belanja daerah, penggunaan belanja bantuan sosial dan keuangan, pengelolaan belanja barang dan jasa, serta ketentuan terkait investasi daerah. Selain itu, ditambahkan pasal baru mengenai kegiatan tahun jamak dan ketentuan mengenai penyertaan modal daerah.

Perubahan juga mencakup proses penyusunan anggaran, pengelolaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, dan sistem akuntansi pemerintahan daerah. Beberapa pasal yang diubah terkait dengan penyusunan RKA-SKPD, penetapan APBD, dan pelaporan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPKAD selaku SKPKD dan Dinas Pendapatan selaku Koordinator Pendapatan Daerah.

(-)

(-)