Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian Negara Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 16/2016 · Perka BKN No. 16 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2016Tanggal Penetapan:15 Juli 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian Negara Tahun 2015-2019
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku29 Juli 2016
Tanggal Penetapan15 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282).

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2015-2019. Road Map ini bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BKN untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mempercepat pembangunan nasional. Reformasi birokrasi meliputi penataan kelembagaan, tata laksana, dan sumber daya manusia aparatur.

Road Map Reformasi Birokrasi BKN 2015-2019 mencakup area:

  1. Manajemen Perubahan;
  2. Penataan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Penataan dan Penguatan Organisasi;
  4. Penataan Tata Laksana;
  5. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia;
  6. Penguatan Akuntabilitas;
  7. Penguatan Pengawasan; dan
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Setiap area mencakup uraian kegiatan komponen, tujuan kegiatan, bukti penerapan, koordinator, serta waktu pelaksanaan.

(-)

(-)