di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 13/2016 · Permen Ristekdikti No. 13 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk merinci tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian, termasuk perencanaan dan penganggaran, hukum, kerjasama, layanan informasi, tata usaha, dan pengelolaan barang milik negara. Setiap bagian memiliki tugas spesifik seperti penyusunan program kerja, penyusunan rencana dan anggaran, pengembangan sistem informasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program. Peraturan ini juga mencakup tugas-tugas terkait pengembangan karier dan kompetensi sumber daya manusia, serta pengelolaan sarana dan prasarana di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi.