Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 Tentang Pedoman Dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan Dan Penerapan Indonesia National Single Window

Juga dikenal sebagai: PMK 220/PMK.01/2019 · PMK No. 220/PMK.01/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 Tentang Pedoman Dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan Dan Penerapan Indonesia National Single Window
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2018.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan negara, dan efisiensi pelayanan perizinan terkait kegiatan ekspor dan impor. Peraturan ini mendukung penerapan Sistem Indonesia National Single Window secara penuh (mandatory) di beberapa kantor pabean, sejalan dengan sistem ASEAN Single Window. Perubahan ini mencakup penambahan 18 kantor pabean dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 yang telah diubah sebelumnya. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan penyelesaian proses ekspor-impor, meminimalisasi waktu dan biaya, serta meningkatkan validitas dan akurasi data terkait kegiatan ekspor dan impor.

(-)

(-)