Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/04/2015

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi pada Tingkat Penuntutan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/04/2015 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/04/2015

Status:
Berlaku
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPedoman Pelaksanaan Diversi pada Tingkat Penuntutan
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan diversi pada tingkat penuntutan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan terciptanya keadilan restoratif. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi dan menciptakan keseragaman standar teknis dan administrasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban Diversi: Penuntut Umum wajib mengupayakan diversi dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana, serta terhadap anak berusia 12-18 tahun.
  2. Proses Diversi: Penunjukan Penuntut Umum, koordinasi dengan penyidik, upaya diversi dalam 7x24 jam sejak penerimaan tanggung jawab, musyawarah diversi paling lama 30 hari, kesepakatan diversi yang disetujui korban (kecuali tindak pidana ringan/tanpa korban/kerugian kecil), pelaksanaan kesepakatan, pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, dan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
  3. Musyawarah Diversi: Dilaksanakan di Ruang Khusus Anak (RKA) atau tempat lain yang disepakati, dipimpin oleh Penuntut Umum sebagai fasilitator, melibatkan anak, orang tua/wali, korban, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
  4. Kesepakatan Diversi: Harus disetujui korban, tidak bertentangan dengan hukum, dan memuat status barang bukti.
  5. Pelaksanaan Kesepakatan: Dilaksanakan dalam jangka waktu yang disepakati (maksimal 3 bulan, dapat diperpanjang), diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Jika tidak dilaksanakan, perkara dilimpahkan ke pengadilan.
  6. Penghentian Penuntutan: Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan dilaksanakan.
  7. Registrasi: Setiap tahapan diversi dicatat dalam Register Perkara Anak.

(-)

(-)