Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar " Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 15/2008 · Perda Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Oktober 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar " Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Oktober 2008
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 26 Tahun 1994 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "Bank Pasar".

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PD. BPR Bank Pasar adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
  • Dana penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2008.
  • Hal-hal teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)