Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN HlBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 14/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2016Tanggal Penetapan:16 Juni 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMBERIAN HlBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku16 Juni 2016
Tanggal Penetapan16 Juni 2016
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, badan/lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia. Bantuan sosial dapat diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil akibat krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam, serta lembaga non-pemerintahan yang berperan melindungi dari resiko sosial. Proses pemberian hibah dan bantuan sosial meliputi pengajuan proposal, evaluasi oleh SKPD terkait, pertimbangan TAPD, pencantuman dalam KUA dan PPAS, serta penetapan dalam APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Pencairan hibah dan bantuan sosial dilakukan berdasarkan DPA-PPKD atau DPA-SKPD, dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) untuk hibah dan bantuan sosial di atas Rp. 5.000.000,00. Penerima hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati melalui PPKD atau SKPD terkait. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemberian hibah dan bantuan sosial, termasuk usulan, penetapan penerima, NPHD, pakta integritas, dan bukti transfer/serah terima. Penerima bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana, serta wajib mengembalikan dana jika terjadi kerugian keuangan daerah.

1. Pengesahan badan hukum dikecualikan terhadap organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64, organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki surat keterangan terdaftar sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, dan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara indonesia atau badan hukum hukum asing yang telah beropasi. 2. Hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2016 dan telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan bupati ini. 3. Dalam hal penganggaran hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 belum sesuai dengan peraturan bupati ini, hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2016dapat dianggarkan setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan bupati ini dan ditetapkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. 4. Khusus kepada badan dan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang keberadaannya memenuhi urgensi dan menjadi prioritas dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan memenuhi aspek kemanfaatan bagi masyarakat yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2016 namun kesekretariatannya tidak berkedudukan di wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya, terhadap anggaran hibah yang telah dianggarkan pada tahun 2016 masih dapat direalisasikan.

1. Penerima hibah dan bantuan sosial yang menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan dimasukan daftar hitam untuk tidak dapat menerima hibah sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun berikutnya. 3. Apabila penggunaan hibah uang oleh penerima hibah tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam NPHD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga terdapat unsur kerugian keuangan daerah, maka penerima hibah wajib mengembalikan uang sebesar jumlah kerugian keuangan daerah ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.