Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, badan/lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia. Bantuan sosial dapat diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil akibat krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam, serta lembaga non-pemerintahan yang berperan melindungi dari resiko sosial. Proses pemberian hibah dan bantuan sosial meliputi pengajuan proposal, evaluasi oleh SKPD terkait, pertimbangan TAPD, pencantuman dalam KUA dan PPAS, serta penetapan dalam APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Pencairan hibah dan bantuan sosial dilakukan berdasarkan DPA-PPKD atau DPA-SKPD, dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) untuk hibah dan bantuan sosial di atas Rp. 5.000.000,00. Penerima hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati melalui PPKD atau SKPD terkait. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemberian hibah dan bantuan sosial, termasuk usulan, penetapan penerima, NPHD, pakta integritas, dan bukti transfer/serah terima. Penerima bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana, serta wajib mengembalikan dana jika terjadi kerugian keuangan daerah.