Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berkualitas dan berkeadilan, yang memerlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis dan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan: Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang memperhatikan keragaman ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup), penanggulangan, dan pemulihan.
- Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Konservasi sumber daya alam dan pelestarian fungsi atmosfer.
- Dumping: Pengaturan dan larangan dumping limbah tanpa izin.
- Sampah: Pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Hak dan Kewajiban: Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kewajiban memelihara kelestarian lingkungan, serta larangan melakukan perusakan lingkungan.
- Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pengembangan sistem informasi yang terpadu dan terkoordinasi.
- Peran Serta Masyarakat: Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Penetapan kebijakan daerah, pelaksanaan KLHS, RPPLH, AMDAL, UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam, kerjasama, pengembangan instrumen lingkungan hidup, dan penegakan hukum.