Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 213/PMK.07/2010 · PMK No. 213/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2010Tanggal Penetapan:30 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 November 2010
Tanggal Penetapan30 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk mengatur tahapan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan otonomi lebih kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian tugas dan tanggung jawab antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah. Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk mengkompilasi dan menyerahkan data serta memberikan pelatihan teknis, sementara Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi dan mengawasi persiapan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyiapkan sarana, prasarana, struktur organisasi, sumber daya manusia, dan peraturan daerah yang diperlukan untuk pemungutan PBB-P2. Pengalihan ini harus diselesaikan paling lambat tahun 2014, dengan berbagai batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahap persiapan.

1. Usulan penghapusan piutang PBB-P2 yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, penetapan penghapusan piutang PBB-P2 tersebut masih menjadi kewenangan Menteri Keuangan.

(-)