Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
LRA menyajikan informasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. LPSAL menyajikan informasi kenaikan dan penurunan saldo anggaran lebih. Neraca menyajikan informasi posisi keuangan daerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas. LO menyajikan informasi kegiatan operasional keuangan. LAK menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan kas. LPE menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas. CaLK menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atas nilai suatu pos dalam laporan keuangan.
APBD Tahun Anggaran 2022 menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.090.365.130.064,65 dan belanja sebesar Rp 1.105.257.718.284,94, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 14.892.588.220,29). Pembiayaan neto sebesar Rp 55.512.717.603,09 menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 40.620.129.382,80. Aset daerah tercatat sebesar Rp 2.296.765.944.510,39, kewajiban sebesar Rp 21.116.053.872,23, dan ekuitas sebesar Rp 2.275.649.890.638,16.