Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 10/2017 · Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui penanganan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Latar belakangnya adalah pemenuhan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar di bidang sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanganan PMKS, termasuk tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun kebijakan, perencanaan, dan penyelenggaraan penanganan PMKS, serta mendorong peran masyarakat dan dunia usaha. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan, penyusunan perencanaan, koordinasi, bimbingan, monitoring, identifikasi data sasaran, penggalian potensi sumber kesejahteraan sosial, dan pengembangan sistem informasi.

Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan penanganan PMKS yang diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak dan memenuhi kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunasosialan, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Penanganan PMKS dilaksanakan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial bertujuan memulihkan dan mengembangkan kemampuan PMKS agar dapat berfungsi sosial secara wajar. Jaminan sosial diberikan kepada PMKS yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi. Pemberdayaan sosial bertujuan menjadikan PMKS mampu memenuhi kebutuhannya. Perlindungan sosial bertujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

(-)

1. Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial yang tidak mendaftarkan diri, melaksanakan pengumpulan/penyaluran dana tanpa izin, atau Lembaga Asing yang tidak memiliki izin teknis dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, dan/atau denda administratif maksimal Rp. 50.000.000,00.