Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2006 mengatur tentang perizinan usaha rekreasi dan hiburan umum. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Daerah Kabupaten dalam bidang kepariwisataan, khususnya perizinan usaha rekreasi dan hiburan umum. Tujuannya adalah untuk mengatur perizinan tersebut agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi**: Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum didefinisikan sebagai setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya meliputi jenis pertunjukan, permainan, atau keramaian yang ditonton atau dinikmati dengan dipungut bayaran.
2. **Bentuk Usaha**: Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dapat berbentuk badan usaha (seperti BUMD, Perseroan Terbatas, CV, Firma, atau Koperasi) atau perseorangan.
3. **Klasifikasi Usaha**: Peraturan ini mengklasifikasikan berbagai jenis usaha rekreasi dan hiburan umum, termasuk balai pertemuan umum, cafe, diskotik, gedung bulu tangkis, karaoke, kelab malam, kolam renang, lapangan tenis, panti pijat, pasar seni dan pameran, permainan bilyar, pertunjukan film, pusat kesehatan dan kebugaran, taman kreasi, dan lain-lain.
4. **Perizinan**: Untuk menjalankan usaha rekreasi dan hiburan umum, diperlukan Izin Usaha yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin ini berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap tahun.
5. **Kewajiban Pimpinan Usaha**: Pimpinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pengunjung, mencegah kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, memasang tarif masuk, menjamin kewajiban atas pungutan negara dan daerah, menyelenggarakan pembukuan, dan menyampaikan laporan berkala.
6. **Tanggung Jawab Pimpinan Usaha**: Pimpinan Usaha bertanggung jawab atas pemeliharaan sanitasi dan kesehatan lingkungan, menjaga kelaikan teknis alat perlengkapan, pencegahan penjualan minuman keras, dan penyediaan petugas khusus untuk pencegahan kecelakaan.