Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1955 tentang Cara Centraal Rubber Fonds Termaksud dalam "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" Melaksanakan Tugasnya Termaksud dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut

Juga dikenal sebagai: PP 12/1955 · PP No. 12 Tahun 1955 · PP Nomor 12 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 1955Tanggal Penetapan:28 Maret 1955
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaCara Centraal Rubber Fonds Termaksud dalam "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" Melaksanakan Tugasnya Termaksud dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 1955
Tanggal Penetapan28 Maret 1955
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1955 ini bertujuan untuk menegaskan bahwa Centraal Rubber Fonds harus memprioritaskan pembiayaan lembaga-lembaga yang dimilikinya sendiri dalam melaksanakan tugas untuk memajukan pasaran dan pemakaian karet di Indonesia. Berdasarkan Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948, Dana ini bertugas menjamin kelanjutan pekerjaan yang ditujukan untuk perbaikan pasaran dan pemakaian karet. Dana memperoleh keuangan dari iuran penghasil karet di Indonesia. Peraturan ini menegaskan bahwa Dana dapat mendirikan dan membiayai lembaga sendiri, dan hanya jika diperlukan, membantu lembaga sejenis yang tidak dimilikinya. Hal ini untuk memastikan Dana dapat memperkembangkan usahanya sesuai kebutuhan nyata penghasil karet di Indonesia.

(-)

(-)