di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Tengah
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 51/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 51/KEPMEN-KP/2019
Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil di Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan perairan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan Perairan Sekitarnya. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 128.689,86 Hektare.
Taman Pesisir ini dibagi menjadi beberapa area, yaitu:
Setiap area memiliki zona inti, zona pemanfaatan terbatas (sub zona penangkapan ikan, perikanan budidaya, dan wisata bahari), dan zona lainnya (sub zona rehabilitasi). Batas koordinat dan peta kawasan konservasi ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini.
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ditunjuk untuk mengelola Taman Pesisir ini, termasuk menunjuk organisasi pengelola dan melakukan sosialisasi kawasan.