Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 14/2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2016Tanggal Penetapan:28 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku28 November 2016
Tanggal Penetapan28 November 2016
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penurunan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, meskipun terdapat kenaikan pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami penurunan baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, serta kriteria keadaan darurat dan belanja untuk keperluan mendesak.

(-)

(-)