di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 17/2014 · Peraturan Menag No. 17 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan operasional bagi universitas dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi universitas, termasuk peran dan tanggung jawab Rektor, Senat Universitas, dan Dewan Penyantun. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem penerimaan mahasiswa, kebebasan akademik, otonomi keilmuan, dan standar penjaminan mutu pendidikan. Universitas juga diharuskan untuk mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian. Kebijakan ini menekankan pentingnya tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya universitas.