Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 17/2014 · Peraturan Menag No. 17 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2014Tanggal Penetapan:10 Juli 2014

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku10 Juli 2014
Tanggal Penetapan10 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2003 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta beserta Peraturan Perubahannya Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan operasional bagi universitas dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi universitas, termasuk peran dan tanggung jawab Rektor, Senat Universitas, dan Dewan Penyantun. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem penerimaan mahasiswa, kebebasan akademik, otonomi keilmuan, dan standar penjaminan mutu pendidikan. Universitas juga diharuskan untuk mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian. Kebijakan ini menekankan pentingnya tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya universitas.

1. Semua peraturan yang selama ini berlaku di Universitas masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Statuta ini. 2. Beban anggaran sebagai akibat pengembangan organisasi dan tata kerja di luar organisasi dan tata kerja, ditanggung oleh Universitas. 3. Ketentuan yang belum diatur dalam statuta akan diatur dengan peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Rektor atas persetujuan Senat sepanjang tidak bertentangan dengan Statuta ini.

1. Sivitas akademika Universitas dan/atau warga kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.