Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 10 Tahun 2017

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Inpres 10/2017 · Inpres No. 10 Tahun 2017 · Inpres Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaDukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 adalah peraturan baru dalam bentuk Instruksi Presiden yang dikeluarkan untuk memberi arahan dan pengaturan pelaksanaan dukungan terhadap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Teks Instruksi Presiden ini tidak mencantumkan ketentuan pencabutan atau penggantian peraturan sebelumnya. Dokumen tidak menyatakan bahwa ia menggantikan Instruksi Presiden atau peraturan lain manapun.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Instruksi ini tidak menyatakan perubahan (amandemen) terhadap peraturan yang sudah ada. Tidak ada klausul yang menyebutkan amandemen terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Instruksi Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Desember 2017, sesuai ketentuan Pasal 3.

    • Sifat hukum Instruksi Presiden: merupakan arahan/petunjuk pelaksanaan kepada pejabat negara, menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota, dan instansi terkait untuk melaksanakan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing. Instruksi Presiden bukan merupakan undang-undang tetapi mempunyai kekuatan mengikat bagi pihak yang dituju sebagai perintah eksekutif.

Isi Kebijakan (Tujuan, Kewajiban, Prinsip, Mekanisme)
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama Instruksi Presiden ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua dengan mengarahkan langkah-langkah pembangunan dan dukungan yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai Master Plan. Latar belakangnya adalah kebutuhan koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya event nasional besar sesuai standar dan jadwal.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    Instruksi merinci kewajiban substantif bagi masing-masing pihak yang dituju dalam Pasal 2, antara lain:

    • Menteri Koordinator PMK: koordinasi perencanaan, fasilitasi kebijakan, dan pelaporan berkala (Pasal 2.1).
    • Menteri Dalam Negeri: fasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah (Pasal 2.2).
    • Menteri Keuangan: alokasi anggaran sesuai kemampuan APBN, fasilitasi teknis penganggaran, dan fasilitasi teknis kepabeanan (Pasal 2.3).
    • Menteri Pemuda dan Olahraga: perencanaan, penyusunan anggaran, monitoring-evaluasi, pedoman teknis, dan pelaporan berkala (Pasal 2.4).
    • Menteri PUPR: pembangunan prasarana/sarana olahraga, rumah susun untuk wisma atlet, percepatan melalui kerja sama teknis (Pasal 2.6).
    • Menteri ATR/BPN: fasilitasi perolehan tanah dan penerbitan sertifikat (Pasal 2.7).
    • Menteri Perhubungan, Kemenkes, Kemkominfo, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, BPKP, Basarnas, LKPP, dan pemerintah daerah: kewajiban spesifik terkait transportasi, kesehatan, komunikasi, dukungan BUMN, keamanan, pengawasan keuangan, penanganan darurat, supervisi pengadaan, dan implementasi pelaksanaan sesuai uraian Pasal 2.

    Tidak ada penetapan hak individu; instruksi lebih menekankan kewajiban organisasi/lembaga.

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Koordinasi dan integrasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan (Pasal 1 dan Pasal 2).

    • Keselarasan dengan Master Plan yang telah ditetapkan sebagai acuan program dan kegiatan.

    • Penggunaan anggaran sesuai kemampuan APBN/APBD dan prinsip akuntabilitas serta pengawasan (Pasal 2.3 dan 2.19).

    • Kerja sama teknis untuk percepatan pembangunan dan penyelenggaraan (umpamanya PUPR, pemda, dan instansi terkait, Pasal 2.6 dan 2.22.c).

    • Tanggung jawab pelaksana sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing (Pasal 1).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Master Plan menjadi acuan operasional untuk perencanaan dan pelaksanaan (Pasal 1).

    • Pelaporan berkala kepada Presiden melalui Menteri Koordinator PMK (setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu) dan pelaporan Menpora setiap 4 bulan atau sewaktu-waktu (Pasal 2.1.b dan 2.4.e).

    • Penganggaran dan fasilitasi teknis oleh Kementerian Keuangan sesuai kemampuan APBN (Pasal 2.3).

    • Fasilitasi kepabeanan untuk impor peralatan pertandingan dan kontingen sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 2.3.c dan 2.13).

    • Supervisi dan pengawasan pengadaan barang/jasa oleh LKPP dan pengawasan keuangan oleh BPKP (Pasal 2.21 dan 2.19).

    • Percepatan pelaksanaan fisik melalui kerja sama teknis antar instansi dan pemberian dukungan BUMN sesuai kemampuan dan tata kelola yang sehat (Pasal 2.6.c dan 2.16.a).

    • Penyediaan layanan operasional (kesehatan di venue, fasilitas rumah sakit, anti-doping, transportasi, media center, promosi) oleh kementerian terkait sesuai uraian pasal 2.

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi

    Instruksi Presiden ini dinyatakan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 Desember 2017 (Pasal 3). Implementasi diarahkan segera oleh semua pihak yang ditunjuk agar persiapan dapat terealisasi menjelang PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Instruksi tidak memuat ketentuan peralihan teknis atau administratif yang rinci bagi entitas yang sudah memiliki kegiatan serupa. Secara praktis, entitas yang sudah melaksanakan kegiatan terkait harus menyesuaikan pelaksanaan dan pelaporan mereka agar selaras dengan Master Plan dan instruksi ini, namun tidak ada klausul khusus tentang penyesuaian status hukum, kontrak, atau kebijakan lama.

  • Batas waktu penyesuaian

    Instruksi tidak menetapkan batas waktu penyesuaian eksplisit selain tenggat penyelenggaraan kegiatan utama (PON/PEPARNAS Tahun 2020) dan frekuensi pelaporan yang disebutkan (laporan setiap 6 bulan bagi Menteri Koordinator PMK; setiap 4 bulan bagi Menpora). Dengan demikian, batas waktu implisit adalah selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan PON/PEPARNAS 2020, tetapi tidak dirinci secara formal dalam teks.

  • Grandfathering clauses

    Instruksi Presiden ini tidak memuat klausul grandfathering atau pengecualian terhadap peraturan, kontrak, atau pelaksanaan sebelumnya. Semua pihak yang dituju diminta melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan dan Master Plan tanpa pengecualian hukum yang diatur dalam teks.

Tidak mengatur sanksi