Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 236 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 236 Tahun 1963 tentang Lembaga Penerbangan Dan Angkasa Luar Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 236/1963 · Keppres No. 236 Tahun 1963 · Keppres Nomor 236 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 1963Tanggal Penetapan:27 November 1963
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaLembaga Penerbangan Dan Angkasa Luar Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 November 1963
Tanggal Penetapan27 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan penerbangan dan angkasa luar yang telah menjadi faktor penting bagi kesejahteraan dan keselamatan umat manusia. Tujuannya adalah untuk memajukan dan menyempurnakan kegiatan nasional di bidang penerbangan dan angkasa luar agar setara dengan negara-negara lain.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Lembaga Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional (LAPAN) sebagai badan pelaksana nasional. LAPAN bertugas melakukan penelitian dan pengembangan, menyempurnakan pembinaan kekuatan udara dan angkasa luar, membina kesadaran bangsa, serta menyelenggarakan hubungan dan kerja sama internasional. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang dibantu oleh Wakil Direktur Jenderal dan Badan Pertimbangan LAPAN. Semua pengeluaran lembaga dibebankan pada Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

(-)

(-)