di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 46/2023 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 46 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengembangan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Lampung Tengah. Tujuannya adalah untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu melalui sistem informasi hukum yang terintegrasi dengan instansi pemerintah, serta menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada publik dan meningkatkan penyebarluasan serta pemahaman pengetahuan hukum melalui sosialisasi produk hukum.
Pengelola JDIH berkedudukan di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, dengan susunan keanggotaan yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Keputusan Sekretaris Daerah. Pengelolaan JDIH meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum dan informasi hukum lainnya, serta penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Produk hukum yang dikelola meliputi berbagai jenis peraturan perundang-undangan dan informasi hukum lainnya seperti putusan pengadilan, MoU, rancangan produk hukum daerah, surat edaran bupati, dan artikel hukum.
Penataan sistem informasi hukum dilakukan melalui sistem katalog, sistem mandiri (stand alone), dan sistem internet/website. Pengelola JDIH bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, serta menyelenggarakan fungsi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. Selain itu, pengelola JDIH juga bertugas membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi, melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH, melaksanakan evaluasi pengelolaan JDIH, dan menyampaikan laporan kepada Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH melalui pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, penyediaan sarana dan prasarana, pertemuan dan koordinasi, serta monitoring dan evaluasi. Pembiayaan pengelolaan JDIH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.