Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2017 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 3/2017 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2017Tanggal Penetapan:8 Agustus 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku09 Agustus 2017
Tanggal Penetapan08 Agustus 2017
Tempat PenetapanNganjuk

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Nganjuk. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi sesuai RTRW, RDTR, dan/atau RTBL. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. - **Persyaratan Bangunan Gedung:** Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung). - **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk proses perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala. - **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Pembentukan TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu. - **Peran Masyarakat:** Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. - **Pembinaan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Gedung. 5. Pembekuan IMB gedung. 6. Pencabutan IMB gedung. 7. Pembekuan SLF Bangunan Gedung. 8. Pencabutan SLF Bangunan Gedung. 9. Perintah pembongkaran Bangunan Gedung. Sanksi administratif dapat diperberat dengan denda maksimal 10% dari nilai bangunan.