Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2015 mengatur tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Latar belakangnya adalah untuk menata dan melindungi Pasar Rakyat agar dapat bersaing dengan usaha perdagangan eceran yang lebih besar, serta memberikan kesempatan kepada pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk mengembangkan usaha mereka. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, dan nyaman, menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan peran pasar rakyat, memberikan perlindungan kepada pedagang dan konsumen, menciptakan kesempatan kerja, serta mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan UMKM lokal, koperasi, dan pasar rakyat.
Ketentuan substansial meliputi tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk pembinaan dan penataan, menetapkan kebijakan dan strategi, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur pendirian dan pembangunan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang harus berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Kemitraan antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM lokal juga diatur, dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan.