Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia di Kementerian Pendidikan Nasional. Sekretariat ini bertugas di bidang administrasi, kepegawaian, dan keuangan untuk mendukung Dewan Pengurus. Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Dewan Pengurus. Struktur organisasi terdiri dari Bagian Umum dan Kerjasama, Bagian Pembinaan Jiwa Korsa, dan Bagian Usaha dan Bantuan Sosial, masing-masing dengan subbagian yang mengelola fungsi spesifik seperti administrasi, kerjasama, pembinaan jiwa korsa, dan bantuan sosial.