Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 42/2011 · Permendikbud No. 42 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 42 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2011Tanggal Penetapan:21 September 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku21 September 2011
Tanggal Penetapan21 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia di Kementerian Pendidikan Nasional. Sekretariat ini bertugas di bidang administrasi, kepegawaian, dan keuangan untuk mendukung Dewan Pengurus. Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Dewan Pengurus. Struktur organisasi terdiri dari Bagian Umum dan Kerjasama, Bagian Pembinaan Jiwa Korsa, dan Bagian Usaha dan Bantuan Sosial, masing-masing dengan subbagian yang mengelola fungsi spesifik seperti administrasi, kerjasama, pembinaan jiwa korsa, dan bantuan sosial.

(-)

(-)