Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 11/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2003Tanggal Penetapan:22 Agustus 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku23 Agustus 2003
Tanggal Penetapan22 Agustus 2003
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2003 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003;

Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 87.784.191.383,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 460.418.033.500,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 104.129.701.487,80 sehingga total belanja menjadi Rp. 500.763.543.604,80, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (40.345.510.104,80). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 41.095.510.104,80 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 76.095.510.104,80, sementara pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 24.750.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 35.750.000.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)