Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2006 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2006Tanggal Penetapan:5 Agustus 2006
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku05 Agustus 2006
Tanggal Penetapan05 Agustus 2006
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Sukoharjo.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang bahwa partai politik merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan demokrasi. Partai politik perlu didorong agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara efektif dan mandiri. Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD. Besarnya bantuan keuangan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo, dengan nominal Rp.20.800.000,00 (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) per kursi per tahun.

DPD/DPC partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan Surat Keputusan kepengurusan yang dilegalisir, foto copy NPWP, Surat Keterangan autentikasi perolehan kursi dari KPU Daerah, dan Surat Pernyataan bersedia dituntut apabila memberikan keterangan tidak benar.

Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan Berita Acara serah terima. Apabila terjadi dualisme kepengurusan partai politik, bantuan keuangan ditangguhkan sampai adanya penyelesaian internal atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit.

(-)

(-)