Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 16/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2017Tanggal Penetapan:20 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku20 September 2017
Tanggal Penetapan20 September 2017
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan. PAD mengalami peningkatan signifikan dari pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan juga mengalami peningkatan, terutama dari dana alokasi khusus (DAK). Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja pegawai. Belanja langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan pada penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meningkat karena adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran meningkat karena adanya penambahan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat setelah penetapan perubahan APBD, di mana Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, yang selanjutnya dilaporkan dalam Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran berkenaan. Penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat dilakukan jika pendanaan keadaan darurat belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)