Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 9/2023 · Permenkop UKM No. 9 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2023Tanggal Penetapan:14 Juli 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku21 Juli 2023
Tanggal Penetapan14 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peran serta koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM), serta wirausaha. Hal ini didukung dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta sarana dan prasarana yang memadai dan terintegrasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur mengenai Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM, yang berfungsi sebagai unit yang memberikan layanan pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan lainnya kepada koperasi, UMKM, serta wirausaha secara komprehensif dan terpadu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan PLUT KUMKM oleh gubernur atau bupati/wali kota, yang berada di bawah Dinas provinsi atau kabupaten/kota. PLUT KUMKM memiliki berbagai jenis layanan, termasuk konsultasi dan pendampingan usaha, pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, pelatihan teknis dan manajerial, pemenuhan sertifikasi dan standardisasi produk, pengembangan produk unggulan daerah, pengembangan kemasan produk, promosi dan pemasaran produk serta informasi pasar, inkubasi bisnis, pendataan KUMKM, serta seleksi pelaku usaha dan kurasi produk UMKM. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan dan struktur organisasi PLUT KUMKM, yang berbentuk UPTD dan dapat menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Struktur organisasi terdiri atas Pengelola dan Konsultan/Pendamping, dengan tugas dan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembangunan PLUT KUMKM yang dapat dilakukan melalui APBN atau APBD, serta peran pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan PLUT KUMKM melalui fungsi koordinasi.

1. PLUT KUMKM yang telah terbentuk sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini diakui keberadaanya dan pengelolaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. PLUT KUMKM yang belum berbentuk UPTD wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Konsultan/Pendamping yang berasal dari non ASN yang telah melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap diakui keberadaanya sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja tersebut.

(-)