Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Provinsi Riau. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, penggantian biaya cetak peta, dan pelayanan pendidikan. Retribusi Jasa Usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi izin trayek, izin usaha perikanan, dan perpanjangan IMTA. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.