Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 3/2017 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2017Tanggal Penetapan:2 Februari 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku02 Februari 2017
Tanggal Penetapan02 Februari 2017
Tempat PenetapanWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau, serta untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Wakatobi. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Jenis Perizinan: Izin fasilitas pelayanan kesehatan (medik dasar, medik spesialis, penunjang kesehatan), izin tenaga kesehatan, surat tanda daftar pengobat tradisional, dan sertifikasi (makanan/minuman, sanitasi lingkungan).
  2. Persyaratan Perizinan: Persyaratan administrasi dan teknis untuk setiap jenis izin, termasuk dokumen yang diperlukan, kualifikasi tenaga kesehatan, dan standar fasilitas.
  3. Hak dan Kewajiban: Hak penyelenggara pelayanan kesehatan (melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, memungut biaya) dan kewajiban (melakukan kegiatan sesuai standar, melaksanakan fungsi sosial, melaporkan kegiatan secara berkala).
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang mutu pelayanan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, peran serta masyarakat, dan sanksi administratif.

1. Semua perizinan yang telah dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun setelah tanggal penerbitannya, dan harus diperbaharui setelah habis masa berlakunya. 3. Orang pribadi atau badan yang telah menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 39 ayat (3) huruf b, huruf c dan huruf d, serta Pasal 63 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selain itu, penyelenggara pelayanan kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang terkait kesehatan dapat dikenakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.