Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 14/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanKetapang

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan peraturan daerah baru yang mengatur secara khusus pungutan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Ketapang.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Ketapang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 40.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak sekadar mengubah tetapi menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 1998 (pencabutan penuh). Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan perubahan terbatas terhadap Perda lain dalam teks ini; peraturan-peraturan nasional yang menjadi dasar diuraikan dalam bagian "Mengingat" tetapi tidak diubah oleh Perda ini.

  • Status berlaku Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Teks undangan menyatakan peraturan ini diundangkan pada tanggal 2 November 2011, sehingga peraturan ini berlaku sejak tanggal tersebut (kecuali bila secara terpisah ditentukan waktu berlaku yang lain oleh peraturan perundang‑undangan yang relevan).

  • Rujukan hukum Peraturan ini dibentuk dengan merujuk dan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang‑undangan tingkat pusat (mis. UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan lain‑lain) sebagaimana tercantum pada bagian "Mengingat".

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama adalah menjadikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Ketapang (menimbang a).
    • Latar belakang pembentukan Perda ini adalah menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan berlakunya UU No. 28/2009 sehingga Perda sebelumnya (Perda No. 2/1998) tidak lagi sesuai dan perlu diganti (menimbang b dan c).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Wajib mendaftar dan memperoleh NPWPD serta melaporkan kegiatan/perhitungan pajak setiap masa pajak bulanan melalui SPTPD (Pasal 10, Pasal 8, Pasal 11).
    • Wajib menghitung dasar pengenaan: Nilai Jual Hasil Pengambilan = volume/tonase x nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan (Pasal 4); dan dikenakan tarif pajak sebesar 15% (Pasal 5).
    • Kewajiban penyetoran pajak: jatuh tempo 30 hari sejak terutangnya pajak dan pembayaran dilakukan ke Kas Umum Daerah melalui SSPD (Pasal 15).
    • Wajib menyelenggarakan pembukuan jika omzet ≥ Rp300.000.000 per tahun (Pasal 30), menyediakan dokumen untuk pemeriksaan (Pasal 31), dan tunduk pada sanksi administratif/pidana jika melanggar (Bab XV dan Bab XX).
    • Hak Wajib Pajak termasuk hak mengajukan keberatan dan banding, serta hak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran (Pasal 21–25).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip territorial/local: pemungutan di lokasi pengambilan dalam wilayah Kabupaten Ketapang (Pasal 7).
    • Prinsip self-assessment: Wajib Pajak menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya melalui SPTPD, namun Bupati memiliki peran penetapan/penegasan melalui SKPDKB/SKPDKBT bila perlu (Pasal 11–13).
    • Kepastian hukum dan prosedur: ketentuan mengenai pendaftaran, pengisian SPTPD, dan jangka waktu diserahkan untuk peraturan Bupati agar lebih rinci (beberapa ketentuan delegatif ke Peraturan Bupati).
    • Prinsip perlindungan kerahasiaan: kewajiban pejabat menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak dengan pengecualian tertentu (Pasal 33).

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Penentuan dasar pengenaan: Pasal 4 mengatur perhitungan nilai jual berdasarkan volume x harga pasar atau standar; Bupati menetapkan harga pasar dan/atau menetapkan harga standar bila harga pasar sulit diperoleh.
    • Tarif pajak: tetap 15% dari Nilai Jual Hasil Pengambilan (Pasal 5–6).
    • Pendaftaran dan NPWPD: pendaftaran wajib dilaksanakan; Bupati berwenang mendaftarkan/numerasi NPWPD secara jabatan bila perlu (Pasal 10); tata cara teknis diatur dengan Peraturan Bupati.
    • Pelaporan dan pembayaran: SPTPD disampaikan paling lama 15 hari setelah akhir masa pajak; jatuh tempo pembayaran 30 hari sejak terutangnya pajak; prosedur formulir, SSPD, SKPDKB/ SKPDKBT, STPD dan lainnya dirinci lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 11, 15).
    • Penagihan dan penegakan: mekanisme teguran, surat paksa, penyitaan dan tindakan penagihan mengacu pada ketentuan peraturan perundang‑undangan; Bupati/pejabat berwenang menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD dalam jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak (Pasal 13–18).
    • Pengawasan/pemeriksaan: Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan; penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan oleh Penyidik PNS yang diberi wewenang (Pasal 31, 34).
    • Tata cara perselisihan: keberatan diajukan ke Bupati/pejabat yang ditunjuk (jangka waktu 3 bulan), putusan dalam 12 bulan; banding diajukan ke Pengadilan Pajak (Pasal 21–23).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2011 (Pasal 41), sehingga implementasi teknis dan pemungutan pajak berlandaskan peraturan ini sejak tanggal tersebut, kecuali ditentukan lain oleh peraturan pelaksana.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan ini mencabut Perda Nomor 2 Tahun 1998 (Pasal 40). Dengan pencabutan, entitas yang sebelumnya tunduk pada Perda 2/1998 akan tunduk pada ketentuan baru Perda No. 14/2011 sejak berlakunya peraturan ini.
    • Teks Perda tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang mempertahankan perlakuan pajak lama untuk masa tertentu; sehingga seluruh kegiatan pengambilan yang masuk kriteria objek pajak pada Perda ini menjadi objek pungutan sesuai ketentuan baru kecuali dikecualikan oleh Pasal 2 ayat 3.
    • Bupati memiliki kewenangan administratif penting (mis. menerbitkan NPWPD secara jabatan untuk wajib pajak yang belum mendaftar — Pasal 10 ayat 4), serta membuat Peraturan Bupati untuk mengatur tata cara pendaftaran, formulir, pembukuan, penghitungan omzet, dan ketentuan teknis lain yang diperlukan untuk transisi.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang spesifik dalam teks Perda untuk penyesuaian oleh wajib pajak atau instansi terkait selain ketentuan umum (mis. masa pajak bulanan, jangka waktu pelaporan dan penerbitan keputusan oleh Bupati untuk permohonan tertentu: mis. 3 bulan untuk permohonan pembetulan — Pasal 20 ayat 3; 12 bulan untuk keputusan keberatan — Pasal 22 ayat 1; dst.).
    • Banyak ketentuan teknis didelegasikan ke Peraturan Bupati sehingga penentuan jangka waktu teknis penyesuaian praktis akan tergantung terbitnya Peraturan Bupati pelaksana.

  • Grandfathering clauses:

    • Perda tidak memuat klausul grandfathering yang eksplisit. Pencabutan Perda lama (Pasal 40) menunjukkan bahwa peraturan baru berlaku menggantikan ketentuan lama sejak pengundangan.
    • Namun secara praktis, beberapa ketentuan transisi administratif (mis. penerbitan NPWPD jabatan, pengaturan teknis melalui Peraturan Bupati) memberi ruang bagi penyesuaian administratif bagi wajib pajak dan pemerintah daerah.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (diatur dalam beberapa pasal):

    • Pengaturan umum bunga/denda untuk STPD (Pasal 14 ayat 2): bunga 2% per bulan untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak (mengatur besaran sanksi administratif pada STPD).
    • Ketentuan Pasal 29 mengatur sanksi administratif khusus:
      • Pasal 29 ayat 1: Untuk SKPDKB (Pasal 13 huruf a angka 1 dan 2) dikenakan bunga 2% per bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak.
      • Pasal 29 ayat 2: Untuk SKPDKBT (Pasal 13 huruf b) dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
      • Pasal 29 ayat 3: Kenaikan 100% tidak dikenakan apabila WP melaporkan sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan.
      • Pasal 29 ayat 4: Untuk penetapan jabatan (Pasal 13 huruf a angka 3) dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan sampai paling lama 24 bulan.
    • Ketentuan sanksi terkait keberatan dan banding (Pasal 24):
      • Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pembayaran sebelum mengajukan keberatan (Pasal 24 ayat 3).
      • Jika banding diajukan, denda 50% sebagaimana ayat 3 tidak dikenakan (Pasal 24 ayat 4).
      • Jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran sebelum mengajukan keberatan (Pasal 24 ayat 5).
    • Rincian administratif lain: pengenaan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran apabila terlambat dibayarkan (Pasal 25 ayat 6: bunga 2% per bulan), serta aturan penagihan (surat teguran, surat paksa) diatur di Pasal 17–18.

  • Sanksi Pidana (diatur dalam Pasal 35–38):

    • Pasal 35 — Pelanggaran Wajib Pajak:
      • Karena kealpaan (tidak menyampaikan SPTPD, mengisi tidak benar/ lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah): pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar (Pasal 35 ayat 1).
      • Karena kesengajaan (sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar/ tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah): pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar (Pasal 35 ayat 2).
    • Pasal 36 — Batas waktu penuntutan pidana: tindak pidana sebagaimana Pasal 35 tidak dapat dituntut setelah lewat 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau akhir masa/ tahun pajak.
    • Pasal 37 — Pelanggaran kerahasiaan oleh pejabat/ tenaga ahli:
      • Kealpaan: pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00 (Pasal 37 ayat 1).
      • Sengaja: pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (Pasal 37 ayat 2).
      • Penuntutan atas pelanggaran kerahasiaan merupakan tindak pidana pengaduan (harus ada pengaduan dari orang yang dirugikan) (Pasal 37 ayat 3–4).
    • Pasal 38 menyatakan bahwa ketentuan pidana pada Pasal 35 dan Pasal 37 mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
    • Penegakan: Penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan harus menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri sebagaimana diatur pada Pasal 34 ayat 3.

  • Keterangan tambahan:

    • Denda dan pungutan administratif yang disebut merupakan penerimaan daerah (Pasal 39).
    • Banyak ketentuan teknis pelaksanaan sanksi, tata cara penagihan, dan prosedur lainnya didelegasikan ke Peraturan Bupati, sehingga rincian praktik administratif dapat diatur lebih lanjut pada tingkat pelaksana.