Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 10/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 10/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2018Tanggal Penetapan:5 Maret 2018
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Maret 2018
Tanggal Penetapan05 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi Instansi Pusat dan Daerah dalam menyusun kebutuhan jabatan tersebut, berdasarkan beban kerja yang meliputi:

  1. Ruang lingkup bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (hama dan penyakit ikan, pengendalian obat ikan, pengendalian residu, pengendalian lingkungan budidaya, unit pengelolaan kesehatan ikan, kesejahteraan ikan, pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan).
  2. Jumlah dan jenis kajian di bidang pengelolaan dan kesehatan ikan.
  3. Beban tugas organisasi terkait bidang pengelolaan kesehatan ikan.

Pedoman ini mencakup tahapan perhitungan kebutuhan jabatan, mulai dari identifikasi jenjang jabatan, inventarisasi tugas pokok, perhitungan waktu penyelesaian kegiatan, hingga penentuan jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan standar jam kerja efektif. Perhitungan kebutuhan jabatan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, yaitu dengan menjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun (Wpv) dibagi jumlah standar Jam Kerja Efektif per tahun.

Penentuan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan didasarkan atas penghitungan kebutuhan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. apabila berdasarkan penghitungan tersebut kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan diperoleh nilai ≥0,50 (sama dengan atau lebih dari nol koma lima puluh), maka dapat ditetapkan 1 (satu) kebutuhan; dan
  2. apabila berdasarkan penghitungan tersebut kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan diperoleh nilai <0,50 (kurang dari nol koma lima puluh), maka tidak dapat ditetapkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.

Selain itu, diatur pula tata cara pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan baik di Instansi Pusat maupun Daerah, yang melibatkan pengajuan usulan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)