di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 10/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 10/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi Instansi Pusat dan Daerah dalam menyusun kebutuhan jabatan tersebut, berdasarkan beban kerja yang meliputi:
Pedoman ini mencakup tahapan perhitungan kebutuhan jabatan, mulai dari identifikasi jenjang jabatan, inventarisasi tugas pokok, perhitungan waktu penyelesaian kegiatan, hingga penentuan jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan standar jam kerja efektif. Perhitungan kebutuhan jabatan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, yaitu dengan menjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun (Wpv) dibagi jumlah standar Jam Kerja Efektif per tahun.
Penentuan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan didasarkan atas penghitungan kebutuhan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, diatur pula tata cara pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan baik di Instansi Pusat maupun Daerah, yang melibatkan pengajuan usulan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.