di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 1/2021 · Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Latar belakangnya adalah perlunya menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, melindungi kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana, serta pendanaan untuk penyelenggaraan kearsipan.